KABAR BANTEN - Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim, sebagai bagian yang masuk dalam rukun Islam.
Sebagai kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim, zakat ini benar- benar diatur dalam ilmu fiqih mulai dari apa yang harus diberikan.
Berapa banyak zakat yang harus diberikan, bagaimana proses pemberiannya, bagaimana niatnya, hingga pada proses siapa penerimanya.
Baca Juga: Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua Kelompok Ulama Madzhab
Dilansir KabarBanten.com dari laman website baznas.go.id, tedapat 8 asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
Sebanyak 8 asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut yakni:
Baca Juga: Salurkan Dana Zakat, Baznas Banten Siapkan Operasi Katarak Gratis Bagi 100 Mustahik
1. Fakir adalah penerima zakat yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin adalah penerima zakat yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.