Jangan Sampai Salah Tunaikan Zakat!, Kenali Dulu 8 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

- 10 Mei 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Pixabay

KABAR BANTEN - Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim, sebagai bagian yang masuk dalam rukun Islam. 

Sebagai kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim, zakat ini benar- benar diatur dalam ilmu fiqih mulai dari apa yang harus diberikan.

Berapa banyak zakat yang harus diberikan, bagaimana proses pemberiannya, bagaimana niatnya, hingga pada proses siapa penerimanya. 

Baca Juga: Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua Kelompok Ulama Madzhab

Dilansir KabarBanten.com dari laman website baznas.go.id, tedapat 8 asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat. 

Sebanyak 8 asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut yakni: 

Baca Juga: Salurkan Dana Zakat, Baznas Banten Siapkan Operasi Katarak Gratis Bagi 100 Mustahik

1. Fakir adalah penerima zakat yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 

2. Miskin adalah penerima zakat yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x