Apa Hukumnya Puasa Syawal di Hari Jumat, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Berikut

- 20 Mei 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi puasa Syawal beserta dengan keutamaannya
Ilustrasi puasa Syawal beserta dengan keutamaannya /Internet/

KABAR BANTEN – Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang sangat dianjurkan Nabi SAW untuk dikerjakan setelah hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Puasa Syawal ini, dikerjakan umat Islam selama 6 hari, boleh secara terpisah di waktu kapan saja setelah hari raya Idul Fitri, tentunya dalam kurun waktu pada bulan Syawal, boleh juga dikerjakan beriringan setelah hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Puasa Syawal yang dikerjakan beriringan setelah bulan Ramadan tepatnnya pada tanggal 2 hingga 7 Syawal, bahkan merupakan puasa sunah yang diutamakan.

Berdasarkan Hadits Riwayat Imam Muslim dari abu Ayyub, Nabi SAW bersabda bahwa barangsiapa yang melakukan puasa di bulan Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia layaknya seperti berpuasa setahun penuh.

Lalu bagaiamana hukumnya, jika seseorang tersebut mengerjakan puasa Syawal bertepatan pada hari Jumat, bolehkan orang tersebut menjalankannya?

Baca Juga: Sejumlah Keutamaan Puasa Syawal, Yang Ketiga Paling Menguntungkan

Dilansir Kabar-Banten.com dari laman Instagram @bimasislam, para ulama mengatakan bahwa mengkhususkan hari jumat untuk berpuasa hukumnya makruh.

Hukum makruhnya berpuasa di hari jumat sendiri, terdapat hadis yang menjadi landasan para ulama akan hukum tersebut.

Dalam hadis tersebut, Nabi SAW pernah menemui Juwairiyah pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bertanya, apakah engkau berpuasa kemarin? Juwairiyah menjawab tidak.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x