Sahkah Wudu Perempuan yang Memakai Kutek? Begini Penjelasan Menurut Imam Nawawi

- 2 Juni 2021, 22:19 WIB
ilustrasi memakai kutek
ilustrasi memakai kutek /pixabay/LillyCantabile/

KABAR BANTEN - Menggunakan kutek merupakan salah satu media yang penting dalam mempercantik kuku seorang perempuan.

Betapa detailnya seorang perempuan dalam mempercantik diri, kuku menjadi hal terpenting untuk berpenampilan menarik, dengan dihiasi kutek.

Bagi sebagian perempuan, kuku dengan dihiasi kutek menjadi bagian kebutuhan apalagi saat akan menghadiri event-event penting.

Baca Juga: Benarkah Puasa Sunah Syawal Bisa Diqada di Bulan Lain? Yuk Simak Penjelasannya

Lalu, bagaiamana hukumnya Wudu bagi seorang perempuan dengan kutek yang masih tertempel pada kukunya? Apakah wudu tersebut sah atau tidak?

Sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, hukum Wudu bagi perempuan yang memakai kutek pada kukunya baik tangan maupun kaki, perlu diperhatikan terlebih dahulu jenis bahan dari kutek yang dipakai tersebut.

Jika jenis bahan kutek yang dipakai tersebut tidak menghalangi sampainya air pada kulit, maka hukum wudunya tetap sah.

Baca Juga: Apa Hukumnya Puasa Syawal di Hari Jumat, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Berikut

Sebaliknya, jika jenis bahan kutek yang dipakai tersebut menghalangi sampainya air pada kulit, maka hukum wudunya tidak sah.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x