KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Menag Yaqut Cholil Qoumas memutuskan pengelenggaraan haji 2021 dibatalkan.
Pembatalan haji 2021 disampaikan dalam jumpa pers Kamis 3 Juni 2021.
Menag menjelaskan alasan pembatalan haji 2021 karena mengutamakan keselamatan jiwa di masa pandemi Covid-19, Arab Saudi belum memberikan kuota haji 2021.
Baca Juga: Haji 2021 Kembali Ditunda? Menag Putuskan Hari Ini, DPR Minta Jokowi Kontak Raja Salman
Selain itu, akses penerbangan ke Mekkah dan Madinah belum dibuka untuk Indonesia, dan secara teknis tidak memungkinkan lagi melalukan persiapan haji 2021.
Terhadap keputusan pembatalan haji 2021 tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dapat memaklumi keputusam tersebut.
"Kami dapat memaklumi dan mendukung keputusan tersebut," kata Yandri.
Baca Juga: Beredar, Edaran dari Arab Saudi Mengenai Kuota Jemaah Haji 1442 H, Ini Tanggapan Kemenag
Ia mengatakan pihaknya di Panja Haji juga telah melakukan pembahasan panjang, dan berbagai pertimbangan yang disampaikan Menag memang haji 2021 harus dibatalkan.