Haji 2021 Dibatalkan, Setoran Pelunasan Bipih Bisa Ditarik Kembali, Begini Prosedur dan Tahapannya

- 5 Juni 2021, 16:45 WIB
ilustrasi haji
ilustrasi haji /

KABAR BANTEN -  Keberangkatan Haji 2021 secara resmi dibatalkan pemerintah. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Keputusan pembatalan keberangkatan Haji 2021 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa calon Jemaah haji (Calhaj) batal berangkat di musim Haji 2021 dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Turut Berkomentar Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji, Caption Foto Ari Untung Ramai Sorotan, Kok Bisa?

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag RI, Ramadan Harisman menyampaikan bahwa Calhaj batal berangkat pada musim Haji 2021 dan sudah melunasi Bipih, bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.  

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H atau 2022 Masehi,” ujar Ramadan, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman Kemenag.go.id, Sabtu, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Haji 2021, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan, Calhaj Kota Cilegon Pasrah

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tersebut, ada tujuh prosedur atau tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Haji 2021. Prosedur dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Haji 2021 secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x