Waktu Tunggu Lebih Lama, Kemenag Kota Serang Berharap Calon Jemaah Lebih Memahami Manasik Haji

- 7 Juni 2021, 17:14 WIB
ilustrasi haji
ilustrasi haji /

KABAR BANTEN - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang Deni Rusli mengatakan, pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021 membuat keberangakatan menjadi lebih lama.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat memberikan kesempatan kepada calon jemaah untuk memahami manasik ibadah haji dan manasik perjalanan ibadah haji.

Karena untuk ibadah haji tidak cukup satu atau pun dua tahun dalam mempersiapkan diri, pihaknya memiliki alumni petugas haji dengan dua programnya manasik haji sepanjang tahun dan dakwahnya agar jemaah dapat memahami makna ibadah haji.

"Kami berharap dengan adanya pembatan ibadah haji membuat calon jemaah lebih memahami manasik ibadah haji dan manasik perjalanan ibadah haji," kata Deni kepada Kabar-Banten.com, di Kota Serang, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Gegara Netizen Banyak yang Kesal Batal Naik Haji, Rizal Ramli Sibuk Lakukan Hal Ini, Warganet Beri Respons

Ia mengatakan, terkait pelunasan uang tersebut berada di  Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), bagi calon jemaah yang ingin mengambil uang pelunasan dipersilakan, tapi ketika 2022 kuota haji dibuka calon jemaah haji diprioritaskan untuk melunasi lagi.

"Uang tersebut berada di BPKH dan kami pastikan aman, bagi calon jemaah yang ingin mengambil uang pelunasan di persilakan, nanti jika ada kuota haji di 2022 calon jemaah diperioritaskan untuk melunasinya lagi," ujarnya.

Baca Juga: 720 Calhaj Asal Cilegon Gagal Berangkat, Kemenag Cilegon Persilahkan Kalau Mau Ambil Dananya Kembali

Ia mengatakan, uang tersebut tidak bisa diambil semua sampai setor awal, kalau diambil itu artinya batal, calon jemaah boleh mengambil pelunasan bukan semua.

"Jadi, hanya bisa mengambil di pelunasan, dan tidak bisa diambil semua, kalau semua porsi ibadah haji-nya batal," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x