Secara total, jumlah aset tidak lancar bertambah dari 30 Desember 2019 senilai Rp60.120.529.761.626 menjadi 76.406.762.345.286 pada 30 Juni 2020.
“Katanya aman? Yang membuat dana haji tak aman, karena defisit APBN sangat besar dan untuk membayar bunga utang saja, pemerintah harus berutang lagi. Utang baru,”tulis akun Twitter @KetumProDEMnew, yang memposting Laporan Keuangan Dana Haji BPKH.
“Terlebih, jika utang jatuh tempo, dan jamaah haji ingin diberangkatkan. Apakah tiket/akomodasi/komsumsi boleh utang?,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana milik calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman dengan saldo per Mei 2021 senilai Rp150 triliun
Anggito juga memastikan dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi dan juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur.***
”Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji,” ucap Anggito dikutip KabarBanten.com dari bpkh.go.id.
Anggito juga mengatakan laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Banyak juga yang membuat tagar ‘Dana Haji Diaudit’. Sebagai lembaga negara kami ini sudah rutin diaudit,” katanya.