Kegiatan Keagamaan di Wilayah Ini Dilarang, Kemenag Keluarkan Edaran, Berikut Ketentuan Lengkapnya

- 25 Juli 2021, 23:34 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas menerbiykan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menindaklanjuti lonjakan covid19 /Twitter/@gusyaqut

KABAR BANTEN - Edaran Kemenag atau Kementerian Agama tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan PPKM diterbitkan kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.

Dalam edaran Kemenag yang tertuang dalam dalam Nomor SE 20 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan PPKM, di antaranya melarang kegiatan peribadatan atau keagamaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Penerapan protokol kesehatan 5M dan PPKM dalam edaran Kemenag tersebut, ditujukan kepada 12 pihak terkait di bawah kewenangan kementerian bersangkutan.

Baca Juga: Kemenag Beberkan Temuan Mengejutkan: Religiusitas Masyarakat Selama Pandemi Covid-19 Meningkat

"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu, 24 Juli 2021.

Menag mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular kepada masyarakat.

Selain itu, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.

Menurut Menag, edaran ini ditujukan kepada 12 pihak yaitu Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten dan Kota, Kepala Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x