KABAR BANTEN - Perbuatan yang tercela atau tidak bermoral dan disebut zina, hamil di luar nikah hukumnya haram menurut Islam.
Bukan hanya sanksi sosial dan dosa, namun juga banyak pertanyaan soal perkawinan akibat hamil di luar nikah.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum hamil di luar nikah menurut Imam Syafi'i, Imam termasuk nasab anaknya jika menikah bukan dengan yang menghamilinya.
Baca Juga: 6 Mitos Perbedaan Hamil Anak Laki-laki atau Perempuan, Benarkah Bisa Dipastikan dari Bentuk Perut?
Perkawinan akibat hamil di luar nikah:
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah.
Perkawinan akibat hamil di luar nikah, juga boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil.
Bahkan, jika perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.
Argumen Imam Syafi’i tentang kebolehan perkawinan tersebut adalah karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.