Mengapa Ari-ari Bayi yang Sudah Dilahirkan Biasa dikubur, Kata Habib Ja'far, Begini Hukumnya Dalam Islam

- 8 Oktober 2021, 11:39 WIB
Habib Ja'far menjelaskan hukum menguburkan ari-ari bayi dalam Islam
Habib Ja'far menjelaskan hukum menguburkan ari-ari bayi dalam Islam /Tangkapan layar Youtube Majelis Lucu

KABAR BANTEN - Saat seorang perempuan sudah melahirkan, biasanya bukan hanya melahirkan bayi, tapi juga mengeluarkan ari-ari. 

Bisa dikatakan, dalam bahasa orang-orang bahwa ari-ari ini adalah balinya bayi.

Dalam kebiasaan banyak orang muslim, saat bayi lahir termasuk ari-ari tersebut, maka ari-ari tersebut akan dikuburkan. .

Bahkan, ada aturan tersendiri, ari-ari ini dikuburkan di sekitar rumah dan tidak sembarangan tempat dapat menguburkan ari-ari.

Baca Juga: Hukum Minta Bantuan Khodam Jin Menjaga Diri Hingga Rajin Ibadah, Bolehkah Dalam Islam? Ini Kata Habib Ja'far

Apalagi, dalam kepercayaan banyak orang, ari-ari yang dikuburkan tersebut, jangan sampai di injak, untuk itu hanya di tempat-tempat tertentu saja dapat menguburkan ari-ari.

Selain tradisi seperti disebutkan diatas, dalam menguburkan ari-ari, ada sebagian orang meyakini yang dapat menguburkan ari-ari hanya bapaknya saja.

Bahkan, ada yang cara menguburkan ari-ari tersebut diberikan juga cahaya lampu.

Baca Juga: 4 Atlet Penyumbang Medali di PON XX Papua Diganjar Penghargaan dari Pemkab Serang, Berikut Besaran Hadiahnya

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah