Hanya untuk menjadi konten atau main-main saja tidak boleh, apalagi memang benar-benar dilakukan saat salat.
"Karena, salat itu merupakan pertemuan seorang mukmin dengan Tuhan, jadi harus serius bahkan salat itu minimal tumaninah tenang karena rukun solat maksimal bisa khusu," ujar Habib Ja'far.
Untuk itu, Habib Ja'far menegaskan, bahwa hal demikian sudah jelas tidak sah sujudnya, dan salatnya.
Sebab sujudnya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah, karena sujud merupakan sarat sahnya salat.
Lebih lanjut, Habib Ja'far mengungkapkan, menurut Imam Nawawi ada 7 yang menjadikan syarata sahnya salat yakni:
Baca Juga: HUT ke-495 Kabupaten Serang, Bupati Serang Bersyukur Covid-19 Semakin Menurun
Pertama, seseorang dianggap sah salatnya, sah sujudnya karena 7 anggota tubuh menempel yakni kening, dua tangan, dua lutut, dan dua kaki.
Kedua, sujud dengan free style ini dikatakan tidak memenuhi rukun sujud, karena tumpuannya ini ya kedua tangannya, sementara salat ini tumpuannya harus kepala.
Ketiga, dalam rukun salat itu ada yang namanya tuma'ninah yakni ketenangan.