Pertama, jika hutang yang sudah jatuh tempo harus bayar disaat itu, maka disaat itu Anda tidak boleh bersedekah karena jatuhnya haram, dosa.
Semisal, Anda punya hutang, lalu Anda bersedekah dan tetangga Anda mengetahuinya, maka seharusnya Anda mendahulukan untuk bayar hutang terlebih dahulu.
Artinya, bersedekah juga Anda mesti mengetahui ilmunya, jangan Anda bersedekah sementara hutang Anda menumpuk, berarti bukan karena Allah, melainkan karena sanjungan.
Namun, berbeda halnya jika hutang Anda belum jatuh tempo, maka jika ingin bersedekah, maka boleh saja.
Selain itu juga jika Anda hutangnya sudah jatuh tempo, namun Anda ingin bersedekah, maka boleh asalkan Anda meminta izin terhadap orang yang meminjami Anda hutang, boleh tidaknya untuk diperpanjang tempo dan lainnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum bersedekah atau melakukan sedekah saat masih memiliki banyak hutang.***