Hukum Membeli Motor Bodong Sementara tak Mengetahui Asal Usulnya, Kata Buya Yahya, Perhatikan Ini

- 12 Januari 2022, 16:01 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membeli motor bodong.
Buya Yahya menjelaskan hukum membeli motor bodong. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Membeli motor bodong banyak dilakukan dan bukan lagi menjadi rahasia umum.

Membeli motor bodong ini keutamaannya adalah harga jual yang relatif murah.

Saat Membeli motor bodong, barang tentu anda tidak memiliki surat-surat berharga atas kepemilikan motor tersebut.

Yang riskan saat Membeli motor bodong ini adalah apakah motor tersebut milik sang penjual ataukah motor bodong tersebut adalah hasil curian.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membeli dan menjual motor bodong, bolehkah? sementara sebelumnya tidak mengetahui apakah motor bodong tersebut merupakan barang hasil curian ataukah bukan?.

Baca Juga: Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang, Bolehkah? Buya Yahya: Pahami Ilmunya

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa asalkan penjual tersebut bukan seorang pencuri, maka Anda tidak perlu menduga itu barang curian, karena menduga orang adalah tidak boleh.

Oleh karenanya, membeli motor bodong tanpa pakai surat adalah sah.

"Cuman di dalam pemakaiannya terbatas karena disitu punya aturan polisi. ya paling motor tersebut biasa digunakan untuk mengangkut grobak di kampung, atau mengangkut hasil pertanian di sawah," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa membeli motor bodong itu, jual beli semacam itu adalah sah karena barang tersebut benar adanya.

Yang membuat motor bodong tersebut lebih murah karena motor tersebut tanpa ada surat-surat surat lengkap berharga.

Artinya, surat tersebut juga memiliki harga tersendiri, artinya harga surat motor itu berbeda.

Semisal, membeli motor bodong seharga satu juta, lalu jika ada surat lengkap makan motor bukan bodong tersebut harganya sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Keinginan Dikabulkan, Apakah Harus Puasa Hajat?, Buya Yahya: tak Ada Puasa Hajat yang Ada Tawasul

Masih menurut Buya Yahya, intinya membeli motor bodong itu jika dilihat dari sisi keabsahan jual belinya hukumnya sah, karena memang ada barangnya, hanya saja penggunaannya terbatas.

"Cuman kalau tertangkap polisi, ya itu urusannya dengan polisi diambil polisi karena memang melanggar dari sisi ini. Yang gak boleh itu adalah membeli barang curian karena bukan miliknya," ujar Buya Yahya.

Terakhir, Buya Yahya menghimbau bahwa semua peraturan pemerintah itu demi kemaslahatan kebaikan semuanya.

"Dalam peraturan seperti itu, seperti surat tanah, surat motor, rambu-rambu lalu lintas wajib dipatuhi," ujar Buya Yahya.

Demikian penjelasan Buya Yahya mengenai keabsahan dalam membeli motor bodong.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah