KABAR BANTEN - Biasanya, seringkali seorang ibu rumah tangga mencicipi masakan untuk dihidangkan saat berbuka puasa.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya apakah boleh seorang yang berpuasa mencicipi masakan.
Berikut penjelasan yang dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, dari akun instagram @kajian.muslimah.salafiyah.
Baca Juga: Berikut Cara Mengatasi Anak Cegukan, Salah Satunya Memakan Sesendok Gula
Berdasarkan hadis riwayat (HR) Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf nomor 9.277 menjelaskan beberapa hal.
Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.
Syakhul Islam Ibnu Taimiyah pun mengatakan, mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya.
Adapun untuk orang yang memiliki hajat maka hukumnya seperti berkumur-kumur, Majmu' Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah.
Kesimpulannya, bagi ibu rumah tangga atau seseorang yang sedang memasak dibolehkan untuk mencicipi makanan atau masakan.