Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Khusus Jemaah Tunda Lunas 2020 Begini Penjelasan Menag

- 13 April 2022, 23:33 WIB
Info Haji 2022, Kemenag: Pemerintah - DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Info Haji 2022, Kemenag: Pemerintah - DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah /Leni Nuridah L Fitriana/

 

KABAR BANTEN – Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan DPR RI yakni Komisi VIII menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Penetapan biaya haji 2022 merupakan hasil rapat kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu 13 April 2022.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan  Bipih atau biaya haji 2022 yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009 meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Baca Juga: Haji 2022, Kemenag Gerak Cepat Lakukan Persiapan, Ini Syarat Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

 Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

“Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah,” kata Menag dalam siaran pers. 

Ia menyampaikan, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.  Artinya, kata Menag,  ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Lobi Kuota Haji Indonesia Tahun 2022

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x