Kanwil Kemenag Banten Verifikasi KBIHU

- 27 November 2019, 06:30 WIB
Muswil-Forkom-KBIHU-Banten-2019
Muswil-Forkom-KBIHU-Banten-2019

Menyongsong operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2019, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten telah melaksanakan verifikasi administrasi dalam rangka pemutihan izin terhadap 98 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang ada di delapan kabupaten/kota se- Provinsi Banten. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan pada tanggal 15 November 2019 secara serentak yang terbagi ke dalam enam tim.

Kegiatan pemutihan KBIHU ini, menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Dr. H. Machdum Bachtiar merupakan tindak lanjut dari surat Ditjen Haji nomor: B-07.043 DJ/Dt.II.I.1/HM.00/10/2019 dan mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai pengganti UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ada beberapa perubahan yang signifikan terkait dengan KBIH. Di antaranya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berubah nama menjadi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dalam pasal 56 Undang-undang Haji tersebut juga disebutkan, bahwa KBIHU berhak mendapatkan seorang kuota pembimbing, apabila memiliki jemaah haji paling sedikit 135 orang. Namun untuk mendapatkan kuota pembimbing tersebut, KBIHU itu harus berizin, terakreditasi dan pembimbing yang diusulkan harus memenuhi persyaratan yaitu lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing," kata Machdum Bachtiar.

Terkait dengan pemutihan KBIHU tersebut, Machdum Bachtiar menambahkan, sambil menunggu regulasi turunan dari UU NO. 8 Tahun 2019, maka untuk proses perizinan kelompok bimbingan masih mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler dan Kepdirjen Nomor 59 tahun 2019 tentang Pedoman Kelompok Bimbingan.

Berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, izin operasional kelompok bimbingan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. Dengan terbitnya PMA tersebut, maka kelompok bimbingan yang telah memiliki izin sebelumnya akan dilakukan pemutihan. Selama masa pemutihan Dirjen PHU tidak akan menerbitkan izin baru pendirian kelompok bimbingan.

"Berdasarkan hasil Tim Verifikasi terhadap KBIHU yang ada di Provinsi Banten, maka telah terdata secara resmi dan berhak diusulkan ke Direktorat Jenderal Haji dan Umrah sebanyak 98 KBIHU. Dengan rincian sebagai berikut; Kabupaten Serang 9 KBIHU, Kabupaten Pandeglang 9 KBIHU, Kabupaten Lebak 4 KBIHU, Kabupaten Tangerang 26 KBIHU, Kota Tangerang 28 KBIHU, Kota Cilegon 7 KBIHU, Kota Serang 8 KBIHU, dan Kota Tangsel 7 KBIHU," tutur Kepala Seksi Bina Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten H. Deni Rusli.*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah