Pemerintah Terbitkan Keppres BPIH

- 16 Maret 2020, 09:45 WIB

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan Kamis (12/3/2020).

Diketahui, Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten H A Bazari Syam mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji. "Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA," kata Bazari.

Sebelumnya, kata dia, Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Bazari menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M untuk kuota Provinsi Banten sebanyak 9.461 orang dengan rincian jemaah haji reguler sebanyak 9.279 orang, PHD sebanyak 73 orang, jemaah lansia sebanyak 95 orang dan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 14 orang.

Berikut ini daftar besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;
  2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;
  3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;
  4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;
  5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;
  6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;
  7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;
  8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;
  9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;
  12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 65.393.168;
  2. Embarkasi Medan Rp 66.111.168;
  3. Embarkasi Batam Rp 67.022.168;
  4. Embarkasi Padang Rp 67.111.168;
  5. Embarkasi Palembang Rp 67.012.168;
  6. Embarkasi Jakarta Rp 68.711.168;
  7. Embarkasi Kertajati Rp 70.051.568;
  8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168;
  9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168;
  12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168; dan
  13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168.*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x