Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Edaran DMI Banten

- 24 Juli 2020, 17:04 WIB
/

KABAR BANTEN - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah.

Surat edaran dengan Nomor: 83/PW-DMI/BTN/VII/2020 tersebut ditujukan untuk pengurus Pimpinan Daerah DMI kabupaten/kota hingga ke pengurus DKM jami desa/kelurahan.

Ketua DMI Provinsi Banten H. Rasna Dahlan mengatakan, edaran dikeluarkan Kamis (23/7/2020).

“Edaran berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Serta Edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Masjid dan Jemaah pada Masa The New Normal,” kata Rasna.

Baca Juga : DKM Albantani Akan Tetap Sembelih Hewan Kurban

Ia menuturkan, untuk tempat penyelenggaraan kegiatan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah.

Kemudian, penyelenggaraan Salat Iduladha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan, dengan persyaratan yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Membatasi jumlah pintu/jalur masuk keluar tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x