Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Edaran DMI Banten

- 24 Juli 2020, 17:04 WIB
/

Baca Juga : DMI Banten Salurkan Bantuan 5 Ton Beras

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 (satu) meter, Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Kemudian penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Iduladha yang meliputi Jemaah dalam kondisi sehat, Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

Menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Selanjutnya, Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu ) meter, Selalu berprilaku hidup bersih dan sehat, serta Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Iduladha bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban

Sedangkan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, kata dia, yakni dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak. 

Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca Juga : Terpilih Secara Aklamasi, Rasna Dahlan Ketua DMI Banten 2019-2020

Kemudian untuk penerapan kebersihan personal panitia, meliputi Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x