Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Edaran DMI Banten

- 24 Juli 2020, 17:04 WIB
/

KABAR BANTEN - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah.

Surat edaran dengan Nomor: 83/PW-DMI/BTN/VII/2020 tersebut ditujukan untuk pengurus Pimpinan Daerah DMI kabupaten/kota hingga ke pengurus DKM jami desa/kelurahan.

Ketua DMI Provinsi Banten H. Rasna Dahlan mengatakan, edaran dikeluarkan Kamis (23/7/2020).

“Edaran berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Serta Edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Masjid dan Jemaah pada Masa The New Normal,” kata Rasna.

Baca Juga : DKM Albantani Akan Tetap Sembelih Hewan Kurban

Ia menuturkan, untuk tempat penyelenggaraan kegiatan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah.

Kemudian, penyelenggaraan Salat Iduladha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan, dengan persyaratan yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Membatasi jumlah pintu/jalur masuk keluar tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Baca Juga : DMI Banten Salurkan Bantuan 5 Ton Beras

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 (satu) meter, Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Kemudian penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Iduladha yang meliputi Jemaah dalam kondisi sehat, Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

Menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Selanjutnya, Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu ) meter, Selalu berprilaku hidup bersih dan sehat, serta Mengimbau untuk tidak mengikuti Salat Iduladha bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban

Sedangkan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, kata dia, yakni dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak. 

Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca Juga : Terpilih Secara Aklamasi, Rasna Dahlan Ketua DMI Banten 2019-2020

Kemudian untuk penerapan kebersihan personal panitia, meliputi Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Selanjutnya, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. 

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Sementara untuk penerapan kebersihan alat, meliputi: Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan, Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x