Pelunasan Kuota Haji Tambahan 2023 Dibuka Hari Ini, Ini Kriteria dan Peruntukannya

- 8 Juni 2023, 06:37 WIB
Kemenag membuka pelunasan Bipih kuota haji tambahan 2023.
Kemenag membuka pelunasan Bipih kuota haji tambahan 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kemenag RI mulai membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota haji tambahan 2023 per Kamis 8 Juni 2023 hingga Senin 12 Juni 2023.

Informasi dibukanya pelunasan Bipih kuota haji tambahan 2023 ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta Rabu 7 Juni 2023.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful Mujab dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Geger! Jemaah Haji Lansia Asal Majalengka Mendadak Ingin Turun Pesawat Ingat Ayam Belum Dikasih Makan

Ia mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan. Keppres yang menjadi regulasi telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo yakni Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Diketahui, Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 37 Asal Pandeglang Didominasi Kaum Hawa

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x