Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB Disanksi Sapu Jalanan

- 20 Mei 2020, 02:45 WIB

TANGERANG, (KB).- Sebagai upaya membuat masyarakat jera dan patuh pada aturan pencegahan Covid-19 pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan sanksi sosial. Jika melanggar aturan PSBB, akan dihukum menyapu jalanan.

Seperti yang terpantau, di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat, Selasa (19/5/2020). Para petugas gabungan, pegawai kelurahan bersama Satpol PP melakukan razia bagi para pengendara yang tak mengenakan masker.

Lurah Sudimara Barat Jaini Martin menuturkan, para pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker, diberhentikan dan dihukum menyapu jalan. Para pelanggar pun diharuskan memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat hukuman diberlakukan.

“Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera, karena mereka malu jadi tontonan banyak orang,” katanya.

Pantauan di lokasi, mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar. Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.

“Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal sudah diingetin tante, tapi males. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker,” ujarnya.

Tak berbeda dengan Yadi, pengendara roda empat yang tak mengenakan masker. Ia menuturkan, menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobil.

“Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau keluar mobil saja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi oke, besok-besok saya pakai terus maskernya,” ucapnya.

Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang. Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x