PSBB Tahap III, Pemkot Tangerang Edukasi Masyarakat Melalui Sanksi Sosial

- 21 Mei 2020, 07:45 WIB

TANGERANG, (KB).- Perpanjangan masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Tangerang telah ditetapkan. Bagi warga yang melanggar akan dikenai sanksi sosial dan atau denda administrasi sesuai jenis pelanggaran.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang no. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pelaksanaan PSBB III saat ini penerapan denda masih belum diberlakukan, karena masih sedang menunggu kesiapan form pelanggarannya.

“Saat ini jajarannya fokus kepada sanksi sosial yang diterapkan bagi pelanggar,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/5/2020).

Ivan menjelaskan, lewat sanksi sosial diharapkan warga sudah mau merubah perilakunya untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

"Para pelanggar diberi rompi khusus dan disuruh membersihkan fasilitas umum maksimal dua jam, saya kira itu bisa efektif memberikan efek jera," jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta menerapkan denda karena tidak ingin menimbulkan polemik baru. Karena nantinya hasil denda akan masuk ke kas daerah, dan karena itu harus betul-betul disiapkan mekanismenya.

Namun demikian Pemkot Tangerang terus melakukan evaluasi tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Tercatat sejak tanggal 14 Mei - 16 Mei 2020 terdapat sebanyak 2.146 pelanggar dengan 1.783 mengikuti rapid test dengan hasil reaktif sebanyak 21 orang, sedangkan untuk sanksi sosial yang telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari 6 kecamatan. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x