Begini Nasib Pendatang di Tangsel Jika tak Punya SIKM

- 3 Juni 2020, 10:21 WIB
airin
airin

TANGERANG, (KB).- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten agar membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ketika melintas di wilayahnya. Jika tidak mengantongi SIKM, siap-siap dipulangkan.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, Selasa (2/6/2020) petang.

Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut.

"Di pergub ada penjelasan siapapun yang keluar-masuk Banten harus ada surat izin, dan kami sudah membuat perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, " ujarnya.

Surat izin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Jenis perizinan dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip izinnya sama dengan DKI. "Kami ingin meminimalisasi penyebaran Covid. Karena kasian bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel,” katanya.

Diketahui, saat ini Kota Tangsel menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga hingga 14 Juni mendatang. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x