3.018 Gram Sabu dan 130 Butir Ekstasi Dimusnahkan

- 11 Juni 2020, 17:30 WIB
Polresta Bandara Soetta Musnahkan Sabu dan Ekstasi
Polresta Bandara Soetta Musnahkan Sabu dan Ekstasi

TANGERANG, (KB).- Sebanyak 3.018 gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 130 butir dimusnahkan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (11/6/2020).

Sebagian besar dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan narkotika jaringan antar provinsi yang diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara pada 7 April 2020 lalu.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator mobile. Seluruh barang bukti tersebut dipastikan terbakar habis. Sebelum dilakukan pemusnahan menggunakan mesin bersuhu tinggi, narkotika tersebut diuji untuk memastikan keasliannya atau kandungan yang terdapat didalamnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Ade Chandra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 4 kasus dalam kurun waktu 3 bulan.

"Jumlah barang bukti yang kita amankan terdiri dari Sabu ada 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi dengan tersangka sebanyak 7 orang," beber Ade.

Adapun tersangka dengan rincian 6 orang laki-laki berinisial I, M, R, M, H dan N serta seorang perempuan berinisial A. Mereka menyelundupkan narkotika melalui Bandara Soetta, Tangerang.

"Modusnya berbagai macam, ada yang kita amankan pengiriman dari pesawat terbang lintas provinsi yang akan dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta atau ke pulau lain," ungkap Ade.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Ancamannya maksimal, melihat dari barang bukti yang kita amankan jumlahnya sangat besar," tegas Ade.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x