Penjual Hewan Kurban Harus Punya Surat Keterangan Sehat

- 1 Juli 2020, 21:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Menjelang perayaan Idul Adha 1441 H para penjual hewan kurban harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari puskesmas ataupun rumah sakit. Namun, di tahun 2020 para pedagang harus melapor ke pihak desa/kelurahan serta harus mendapat izin dari kepala desa.

Hal tersebut ditegaskan Kustri Windayani, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan, para penjual di tahun sebelumnya bisa menjual hewan korban dimana saja karena tidak ada aturan khusus terkait hal itu.

“Nanti pihak desa atau kelurahan akan mengeluarkan izin tempat yang diketahui oleh camat,” ujarnya, Rabu (1/7/2020).

Kustri mengatakan tujuannya agar tempat penjualan diharapkan tidak banyak menyebar kemana-mana pada suatu kecamatan. Selain itu, dengan adanya surat izin, harapannya para camat dan kepala desa bisa meminimalisir tempat penjualan, sehingga pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban terbilang lebih mudah.

“Pemilik tempat penjualan juga harus memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan alat pengecek suhu tubuh, hand sanitizer, tempat mencuci tangan, mengimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker,” tandasnya.

Ia mengatakan, para pedagang dan pekerja harus dalam kondisi sehat. Mereka pun harus menyertakan bukti berupa surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit setempat. Terkait pengawasannya sendiri dilakukan oleh para pegawai dinas peternakan dan pihak kecamatan/desa.

“Kita akan meminta rekomendasi kepada ketua gugus tugas agar gugus tugas di tingkat kecamatan dan desa bisa membantu,” imbuhnya.

Adapaun untuk pengawasan kesehatan hewan dikaui Kustri akan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x