TANGERANG, (KB).- Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Satlantas Polresta Tangerang menindak 150 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran yang digelar di Kawasan Balaraja dan beberapa titik lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis (23/7/2020).
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, kendaraan yang terjaring didominasi oleh kendaraan roda dua karena tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” ujarnya, Jumat (24/7/2020).
I Ketut mengatakan, terhadap para pelanggar petugas memberikan sanksi tilang. Hal itu dilakukan guna mendorong pengendara tertib dalam berlalu lintas. Kata dia, tertib lalu lintas merupakan prasyarat untuk meminimalisir kecelakaan.
“Pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, atau menerabas lampu merah berpotensi membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Apalagi bila dikemudikan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM,” tandasnya.