Bawaslu beserta Dishub, TNI, Polri serta Satpol PP Kota Cilegon menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada angkutan umum, Selasa 27 Oktober 2020. Pemasangan stiker paslon Pilkada pada kaca belakang angkot juga dinilai berbahaya lantaran mengganggu penglihatan sopir kendaraan tersebut. Selain itu, juga melanggar Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 serta Diktum Kesatu SK Menteri Perhubungan Nomor: KM. 439/U/PHB – 76. Sedangkan sanksinya, diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.