Bantuan UMKM 2021 Kembali Digulirkan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

4 April 2021, 17:24 WIB
UMKM ilustrasi. Pemerintah kembali mengulirkan bantuan UMKM 2021 melalui Kemenkop UKM. /

KABAR BANTEN – Bantuan UMKM 2021 atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali digulirkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Bantuan UMKM 2021 tersebut ditujukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, nilai bantuan UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta dan diberikan secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu serta disalurkan melalui rekening penerima BPUM.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi di Banten, Ratusan Produk UMKM Dipamerkan MaxxBox Lippo Village Tangerang

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021, berikut Syarat dan Cara Daftar bagi calon penerima Bantuan UMKM 2021:

Syarat Penerima Bantuan UMKM 2021

  1. Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Penerima bantuan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Penerima bantuan memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Penerima bantuan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan atau lembaga pinjaman lainnya.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, 7.525 UMKM dan PKL di Kota Tangerang Diberi Bantuan Modal Usaha

Cara Daftar Bantuan UMKM 2021

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM 2021 ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa dokumen yang disiapkan, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal bidang usaha dan nomor telepon.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler