Jokowi Salurkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

26 Oktober 2020, 23:22 WIB
umkm /

KABAR BANTEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meluncurkan Bantuan UMKM Rp2,4 juta untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon pun tengah mendata para pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bantuan tersebut hanya bersifat satu kali penyaluran. Program ini bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sehingga pengecekan pencairan dana bantuan bisa terlihat melalui situs milik bank tersebut, yakni eform.bri.co.id.

“Karena memang ada kerja sama dengan BRI, data penerima bantuan pun ada dari kami juga dari bank itu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Ade Nuryani, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga : Puskesmas Pulomerak Kota Cilegon Ditutup Sementara, Ada Apa?

Lalu, apa persyaratan yang harus dimiliki para UMKM Kota Cilegon. Berdasarkan situs depkop.go.id, pemilik UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

“Pendaftaran ini bisa dilakukan secara offline atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Pendaftaran ini dibuka hingga akhir November,” ujar Ade.

Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendaftar dianggap layak menerima dana Banpres, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

“Jadi, Kementerian Keuangan dan OJK punya sistem khusus untuk menilai layak tidaknya para UMKM menerima bantuan. Kami hanya sekadar mengusulkan,” tuturnya.

Sementara syarat yang harus dipenuhi, para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan, lalu berkebangsaan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaku usaha mikro juga harus, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

“Mereka pun bukanlah ASN atau PNS, bukan anggota TNI atau POLRI, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD,” ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler