Tutup Cepat Saat PPKM, Pelaku UMKM di Kota Tangerang Diminta Berjualan Online

- 27 Januari 2021, 22:12 WIB
ilustrasi umkm
ilustrasi umkm /

KABAR BANTEN - Jam operasional berjualan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang dibatasi karena Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun mendorong para pelaku UMKM untuk berjualan secara daring atau online.

"Pembatasan operasional usaha yakni hanya sampai pukul 20.00 WIB merupakan kepentingan semua pihak demi mencegah penularan Covid-19. Jadi teman-teman UKM agar bersabar dan semoga bisa segera normal," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Tangerang Teddy Baiyu Putra, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga : Bantu Pasien Covid-19, PMI Kota Tangerang Salurkan 250 Kantong Plasma Konvalesen

Teddy menyebut berbagai upaya telah dan akan dilakukan pemerintah untuk memberikan solusi bagi para pelaku UMKM dalam menghadapi pandemi, seperti menyalurkan bantuan modal usaha.

"Bantuan untuk UMKM dari sisi modal sudah kita upayakan baik dari pusat, provinsi dan kota. Nilainya sangat besar sampai diatas Rp200 miliar," tuturnya.

Baca Juga : Di Kota Tangerang, 2.666 Pelanggar Terjaring Selama PPKM Tahap I

Pihaknya mendorong para pelaku UMKM untuk berjualan secara online agar tetap bisa eksis di tengah pandemi.

Dirinya juga sedang menyiapkan media sebagai sarana pemasaran bagi para pelaku UMKM Kota Tangerang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x