Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Reaksi Pedagang Kecil di Lebak Banten

- 1 Februari 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi rincian kenaikan harga cukai rokok.
Ilustrasi rincian kenaikan harga cukai rokok. /PIXABAY/Klimkin

Kemudian Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen dan Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

“Besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok,”ucap Sri Mulyani.

Baca Juga : Makin Pedas! Harga Cabai Rawit di Kota Serang Naik Tiga Kali Lipat

Sementara itu, Hardi Permana, seorang pedagang kecil, warga Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten mengaku, belum mengetahui harga rokok naik,”waduh saya belum tahu kalau hari ini (Senin, 1 Februari 2021) tarif cukai rokok mulai dinaikan. Soalnya gak dapat informasinya dari pihak agen,” katanya.

Hardi menyayangkan, terjadinya kenaikan tarif cukai rokok karena berimbas pada naiknya harga jual rokok. Sementara dirinya belum tahu berapa besar kenaikannya.

“Jadi agak bingung juga harus berapa menjualnya. Saya mesti tanyain dulu sama agen, rokok apa saja yang naik,” katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x