Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Reaksi Pedagang Kecil di Lebak Banten

- 1 Februari 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi rincian kenaikan harga cukai rokok.
Ilustrasi rincian kenaikan harga cukai rokok. /PIXABAY/Klimkin

KABAR BANTEN – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, tarif cukai rokok di tahun 2021, naik 12,5 persen. Kenaikan cukai rokok mulai diberlakukan per 1 Februari 2021.

Kenaikan tarif cukai rokok ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. Untuk menekankan sumber daya (SDM) maju serta Indonesia unggul.

"Kita naikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau," kata Sri Mulyani, yang dikutip KabarBanten.com dari Pikiranrakyat.com, Senin, 1 Februari 2021.

Menurutnya, tarif cukai rokok yang ini pada industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen dan sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen.

Baca Juga : Digelar di Mal, Pameran Tanaman Hias Geliatkan Ekonomi dan Pariwisata Kota Tangerang

Kemudian untuk kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," ungkapnya

Lebih lanjut Ia menjelaskan, rokok sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah. Atau tidak mengalami kenaikan yang artinya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Baca Juga : Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Segera Berakhir

Adapun rincian kenaikan bea cukai yakni Sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, Sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, Sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x