Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Perpanjang Subsidi, Ini Insentif dan Kemudahan Yang Didapat Masyarakat

- 2 Februari 2021, 18:01 WIB
Ekonomi Ilustrasi /
Ekonomi Ilustrasi / /desy/Kabar Banten

Baca Juga : Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Ini Reaksi Pedagang Kecil di Lebak Banten

KSSK akan terus mempertajam program kebijakan pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah pun akan terus memberikan berbagai insentif. Baik pajak maupun bea dan cukai, serta terus memberi dukungan melalui belanja pemerintah dan dukungan pembiayaan untuk dunia usaha yang dapat meringankan debitur,” ujar Sri Mulyani.

Paket kebijakan terpadu tersebut meliputi:

1. Kebijakan Insentif Fiskal.

Perpanjangan insentif perpajakan.

Keringanan PPh 21.
Pembebasan PPh 22 impor.
Keringan angsuran pajak PPh 25.
Perpanjangan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).
Percepatan restitusi PPN.
Perpanjangan insentif PPh final jasa kontruksi DTP atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (PG-TGAI).
Pemanfaatan kawasan berikat (KB).
Pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Fasilitas PPh, tidak dipungut PPN dan PPNBM, serta fasilitas kepabeanan.

Kebijakan Dukungan Belanja Pemerintah dan Pembiayaan.

Perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM.
Perpanjangan keringan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen.
Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah industri TPT serta industri kulit dan alas kaki.
Pengembangan kawasan industri.
Program padat karya, kontruksi, pertanian, tanaman pangan, dan perikanan.
Program Food Estate
Skema risk sharing penjaminan kredit korporasi.

2. Kebijakan Moneter, Makroprudensial, Mikroprudensial, dan Sistem Pembayaran.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x