Jalin Sinergitas, Bank bjb-Kejati Banten Gelar Thalkshow Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

- 18 Maret 2021, 23:21 WIB
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi dan Pimpinan Kejati Banten menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani kedua pihak, Kamis, 18 Maret 2021.
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi dan Pimpinan Kejati Banten menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani kedua pihak, Kamis, 18 Maret 2021. /Dokumen bank bjb

 

KABAR BANTEN - Untuk meningkatkan wawasan dalam bidang hukum dan kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari, bank bjb bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menggelar talkshow penerangan hukum dengan tema "Legal Awareness Forum: Implementasi Governance, Risk & Complience (GRC) dalam Operasional Perbankan".

Kegiatan yang digelar bank bjb dan Kejati Banten tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis 18 Maret 2021, secara online dan offline. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta, pembicara, dan pihak terkait menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebagai pembicara adalah Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana dan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi serta dipandu oleh Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 30 orang pegawai bank bjb dari Kantor Wilayah 4 dan Kantor Cabang 4 yang merupakan CEO Regional, Deputi CEO Regional, Pemimpin Cabang, Pemimpin Grup Wilayah, dan Manajer.

Baca Juga: Kunjungi Bank bjb, KPK Berikan Edukasi dan Sosialisasi Pemberantasan Korupsi

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi menyampaikan bahwa dunia perbankan adalah suatu lingkup institusi yang dilandasai oleh adanya suatu kepercayaan masyarakat dari segenap lapisan.

Bank, kata dia, dikenal sebagai institusi yang sarat dengan berbagai aturan hukum. Dalam setiap gerak dinamisnya, operasional perbankan selalu lekat dengan persoalan hukum yang menyertai.

Ia menjelaskan, bank dalam menjalankan aktivitas transaksi keseharian tidak lepas dari kasus perbankan yang muncul baik dari internal atau pihak luar dan tak jarang kejahatan perbankan ini berujung ke pengadilan.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Serang dan Bjb Teken MoU dengan Kabar Banten, Terkait Transparansi Pada Masyarakat

Pegawai bank, wajib mengetahui bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus senantiasa mengikuti pola pikir dan sikap tindak yang bersifat hukum. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah adanya fraud yang kemungkinan terjadi dalam operasional perbankan.

Dalam jangka panjang, pola pikir dan sikap tindak yang bersifat hukum ini bermanfaat untuk memahami penyelesaian sengketa perbankan baik melalu proses ligitasi maupun non-ligitasi.

“Diharapkan, melalui kegiatan Legal Awareness Forum dapat memberikan pencerahan kepada kami, agar dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional perbankan kedepannya, dapat sejalan dan masih di dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuddy.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Laba bjb Tetap Tumbuh

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank bjb dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sinergitas tersebut diharapkan dapat membantu bank bjb untuk menangani penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, disamping juga kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya dari kedua belah pihak.

“Kami berharap, penandatanganan PKS antara bank bjb dan Kejati Banten merupakan tonggak awal bagi kerja sama lain ke depannya. Dengan tangan terbuka bank bjb siap menjadi mitra bagi Kejati Banten dan senantiasa beriringan bersama yang pada akhirnya akan bermuara pada sinergi yang berkesinambungan di antara kedua belah pihak,” ujar Yuddy.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x