Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan komisaris dan direksi baru Bank Banten yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melakukan kaji ulang proposal penyehatan Bank Banten yang disampaikan dewan komisaris dan direksi lama ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dilakukan untuk memetakan bagaimana langkah penyehatan Bank Banten yang dilakukan, termasuk perlu tindaknya perbaikan terhadap proposal penyehatan tersebut.
Komisaris Independen Bank Banten, Media Warman menuturkan, fokus yang yang diselesaikan lebih dulu oleh komisaris dan direksi yang baru yaitu mengupayakan pencabutan status bank dalam pengawasan khusus (BDPK).
“Saat ini Bank Banten dalam pengawasan oleh OJK, yang pertama ingin dicapai bagaimana status pengawasan itu bisa dicabut sesuai dengan proposal yang telah dilaksanakan,” katanya.
Baca Juga: Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Kaji Ulang Proposal Penyehatan
Fokus utama selanjutnya, kata Media Warman, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten. Tidak bisa dipungkiri, lanjut dia, kepercayaan masyarakat sangat penting bagi lembaga keuangan.
“(Mengembalikan kepercayaan) itu tentunya dilakukan tentunya dengan upaya-upaya bagaimana menyehatkan Bank Banten,” ujarnya.
Kemudian pembenahan organisasi Bank Banten yang ada di dalam juga harus dilakukan, evaluasi secara keseluruhan.
“Sense of crisis dari direksi dan pengurus yang ada, harus kuat dalam rangka mengembalikan kepercayaan terhadap Bank Banten, khususnya kepercayaan pemegang saham kepada pengurus, ini yang paling penting,” ujar Media Warman.***
Editor: Kasiridho
Sumber: Instagram @bankbanten_id