Bantuan UMKM 2021 Kembali Digulirkan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 4 April 2021, 17:24 WIB
UMKM ilustrasi. Pemerintah kembali mengulirkan bantuan UMKM 2021 melalui Kemenkop UKM.
UMKM ilustrasi. Pemerintah kembali mengulirkan bantuan UMKM 2021 melalui Kemenkop UKM. /

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa dokumen yang disiapkan, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal bidang usaha dan nomor telepon.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x