BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
“Sekarang masih proses data dinas yang masuk sesuai dateline 30 April kemarin,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, dalam dialog Produktif Rabu Utama, di Youtube Lawan Covid-19, pada Rabu 5 Mei 2021.
Baca Juga: 58.113 UMKM Kabupaten Tangerang Daftar BPUM, Ini Penyebab Data Penerima Bantuan Tidak Valid
Syarat Penerima BPUM UMKM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari dinas/badan kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan UMKM
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD. Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021.
Cara Cek Penerima
Untuk mengetahui apakah Anda pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM, bisa dcek secara online melalui BRI atau BNI.
Nasabah BRI
Bagi nasabah BRI, berikut langkahnya: