Telah Disalurkan Dana BPUM, Tahap 1 Capai Rp11,76 Triliun, Cek Disini Tahap 2 Sedang Dipersiapkan

- 10 Juni 2021, 20:42 WIB
Telah disalurkan BPUM sebesar Rp11,76 triliun pada tahap pertama.
Telah disalurkan BPUM sebesar Rp11,76 triliun pada tahap pertama. /Tangkapan layar Instagram @@kemenkopukm

KABAR BANTEN - Telah disalurkan dana BPUM sebesar Rp11,76 triliun, dengan penerima sebanyak 8,9 pendaftar pada tahap pertama.

Nilai yang telah disalurkan dana BPUM sebesar Rp11,76 triliun pada tahap pertama tersebut, merupakan angka hingga sebelum lebaran 2021 yang jumlahnya terdiri atas penerima baru dan lama.

Meski telah disalurkan dana BPUM sebesar Rp11,76 triliun pada tahap pertama, aka nada tahap kedua yang kini sedang dalam persiapan.

Baca Juga: Ini Cara Mengakses BPUM 2021 Rp 1,2 juta, Segera Lengkapi Dokumen Persyaratannya 

“Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan,” demikian keterangan yang dikutip KabarBanten.com dari akun Instagram @kemenkopukm.

Selanjutnya, para pelaku UMKM siap-siap menerima BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,2 juta.

Pencairan BPUM tahap II Tahun 2021, kini sedang dipersiapkan atau hanya tinggal melengkapi data penerima. BPUM tahun 2021 menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dengan total anggaran Rp15,36 Triliun.

Penyaluran BPUM akan dibagi dalam dua tahap, yang terdiri atas tahap I untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro dan tahap 2 untuk 3 juta pelaku Usaha Mikro.

 Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, BRI Labuan Salurkan BPUM, Penerima Bantuan Diminta Lakukan Hal Ini

BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

“Sekarang masih proses data dinas yang masuk sesuai dateline 30 April kemarin,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, dalam dialog Produktif Rabu Utama, di Youtube Lawan Covid-19, pada Rabu 5 Mei 2021.

 

 Baca Juga: 58.113 UMKM Kabupaten Tangerang Daftar BPUM, Ini Penyebab Data Penerima Bantuan Tidak Valid

Syarat Penerima BPUM UMKM 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik.
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari dinas/badan kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan UMKM
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD. Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021.

 

Cara Cek Penerima
Untuk mengetahui apakah Anda pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM, bisa dcek secara online melalui BRI atau BNI.

 

Nasabah BRI

Bagi nasabah BRI, berikut langkahnya:

  1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  4. Klik “proses inquiry”
  5. Setelah itu, akan ada pemberitahuan apakah kamu termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

 

Nasabah BNI

Sedangkan bagi nasabah BNI, bisa dicek melalui langkah berikut :

  1. Buka laman https://banpresbpum.id
  2. Masukkan NIK atau KTP
  3. Klik ‘cari’
  4. Kemudian akan ada pemberitahuan apakah Anda,termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x