Dia mengatakan, harga elpiji 3 kilogram bersubsidi tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Dia menegaskan, Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) memastikan penyesuaian harga hanya berlaku untuk elpiji non subsidi.
"Seperti Bright Gas yang porsi konsumsinya hanya 7 persen," kata Irto Ginting menjelaskan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penyesuaian harga berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022.
Penyesuaian harga tersebut, juga telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar elpiji non subsidi.***