Panic Buying Minyak Goreng Harus Dihentikan, Mendag Ditantang Tunjukkan Taring, Nusron: Setop Ekspor CPO!

- 8 Maret 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi warga antre minyak goreng yang membuat anggota DPR menantang Mendag tunjukkan taring untuk menghentikan panic buyying, dengan melarang ekspor CPO.
Ilustrasi warga antre minyak goreng yang membuat anggota DPR menantang Mendag tunjukkan taring untuk menghentikan panic buyying, dengan melarang ekspor CPO. /Kabar Banten/Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Pemerintah diminta hentikan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk menghentikan panic buying di tengah kelangkaan minyak goreng.

Waktunya bagi Pemerintah mengambil kebijakan yang bisa menghentikan panic buying atau kepanikan di masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng, dengan memberlakukan larangan ekspor CPO.

Untuk menghentikan panic buying akibat kelangkaan minyak goreng tersebut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) ditantang menunjukkan taring melarang ekspor CPO.

Menurutnya, sekarang saatnya Menteri Perdagangan harus menunjukkan taringnya dengan melarang ekspor CPO untuk sementara sampai harga stabil.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kasus Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Warunggunung Lebak

“Pasti akan ketahuan siapa pengusaha yang tidak taat terhadap penerapan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO)," kata Anggota DPR RI Nusron Wahid, dikutip dari Antara, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Nusron menegaskan waktunya Pemerintah untuk mengambil suatu kebijakan yang bisa menghentikan kepanikan di masyarakat, akibat kelangkaan minyak goreng.

Kebijakan tersebut dengan memberlakukan larangan ekspor CPO untuk sementara sampai kondisi stabil."Setop dan larang ekspor CPO sampai situasi stabil," ujarnya pula.

Menurut Nusron, kebijakan DMO dan DPO ternyata tidak mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Dia mengatakan, ribuan orang antre untuk membeli minyak goreng terjadi dimana-mana. Harga juga tidak sesuai dengan harga patokan Rp14.000 per liter.

Menurut Nusron Wahid, dua pekan sebelum diberlakukan DMO dan DPO pada bulan Januari, Pemerintah sudah memberlakukan satu harga di konsumen akhir Rp14.000 per liter.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x