Plafon Pinjaman KUR Bisa Sampai Rp100 Juta, Menko Perekonomian Ungkap Kontribusi PMI: 7 Persen dari Nilai APBN

- 16 Maret 2022, 18:51 WIB
enteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual pada acara Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa, 15 Maret 2022.
enteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual pada acara Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa, 15 Maret 2022. /ekon.go.id

KABAR BANTEN-Penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR hingga 28 Februari 2022 tembus Rp 55,06 triliun atau 14,75 persen dari target tahun 2022 yang senilai Rp 373,17 triliun.

Bukan hanya itu, Pemerintah juga telah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar tiga persen dari akhir Juni 2022 menjadi akhir Desember 2022.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual pada acara Launching dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan Bagi Pekerja Migran Indonesia, pada Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam launching tersebut, turut hadir secara daring dan luring diantaranya Menteri Ketenagakerjaan RI, Kepala BP2MI, Gubernur Jawa Barat yang diwakili Sekda Provinsi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Melalui Program KUR, Pemerintah Dorong Industri Kopi, Bagaimana Realisasinya?

Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, para Kepala Perwakilan Duta Besar Indonesia.

Di antaranya Qatar, Uni Emirat Arab, Jordania, Singapura, dan Polandia, para Perwakilan Perbankan Himbara, Para Ketua Asosiasi P3MI, dan perwakilan PMI. 

Airlangga Hartarto berharap berharap skema KUR ini dapat memutus rantai rentenir yang selama ini memanfaatkan para calon Pekerja Migran.

Oleh karena itu, dia berharap skema pembiayaan KUR dapat dimanfaatkan oleh para calon Pekerja Migran agar tidak lagi menjual harta benda mereka.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x