BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola Klaim JHT

- 31 Januari 2019, 20:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan jemput bola klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaan jemput bola klaim JHT

TANGERANG, (KB).- Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper melakukan layanan jemput bola di salah satu perusahaan yang mengalami proses gulung tikar di Jakarta Barat. Bertempat di PT. Radiance Food, sebanyak 98 orang karyawan yang mengalami PHK langsung mendapatkan pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan pendaftaran kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi mantan karyawan yang saat ini memiliki usaha. Kehadiran layanan jemput bola ini nampaknya disambut baik oleh semua mantan karyawan. Agus, salah satu perwakilan Serikat Pekerja dari perusahaan berterima kasih dan mengaku senang dengan adanya layanan jemput bola. Karena menurutnya sangat membantu peserta yang mayoritas memang beralamat jauh dan belum memiliki fasilitas memadai untuk klaim online di BPJS Ketenagakerjaan. "Yang pasti seneng ya, jadi nggak perlu repot dan antripanjang kalau klaimnya langsung di pabrik," kata Agus, Kamis (31/1/2019). Terkait program itu, Ferry Yuniawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper mengatakan layanan jemput bola massal atau dikenal sebagai “Pick Me Up Service Massive” merupakan suatu terobosan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper dalam mengakomodasi kebutuhan perusahaan. “Pick Me Up Service yang selama ini banyak dilakukanbaru sebatas layanan jemput bola perorangan, kepadaorang yang sakit atau kepada peserta lanjut usia yang mengalami kesulitan untuk hadir langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Ferry, juga dilakukan pendaftaran kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) selama 12 bulan bagi mantan karyawan yang saat ini memiliki usaha yang bertujuan agar mantan karyawan tersebut dapat tetap terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga dengan adanya layanan “Pick Me Up Service Massive” dapat meringankan beban setiap para pekerja dan keluarganya. BPJS Ketenagakerjaan juga berharap kepada para pekerja dan pemberi kerja agar segera mendaftarkan diri sebagai bentuk upaya proteksi diri sesuai dengan Undang–Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang–Undang No 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan bahwa“Setiap pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah maupun usaha kecilwajib untuk melakukan pedaftaran kepesertaan JaminanSosial Ketenagakerjaan setiap tenaga kerjanya,” ungkapnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah