Soal UU Ciptaker, Yusuf Wibisono: Perlu Diperkaya Kajian Objektif

- 9 April 2020, 14:45 WIB
M Yusuf Wibisono, akademisi UIN Sunan Gunung Djati
M Yusuf Wibisono, akademisi UIN Sunan Gunung Djati

TANGERANG, (KB).- Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung, M Yusuf Wibisono mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini mulai dibahas DPR RI masih terus menuai kontroversi.

"Dalam situasi inilah, tak hanya opini beberapa pihak yang patut didengar. DPR juga harus melihat kajian atau diskusi publik yang membahas secara ilmiah dan obyektif isi RUU," ujar Akademisi yang beberapa bulan terakhir melakukan kajian terkait kontroversi RUU Ciptaker ini.

Menurut Yusuf, dalam hasil kajian Madrasah Malam Reboan (MMR) IAIN SGD Bandung, suara terkait RUU Ciptaker di media, perlu diperkaya dengan kajian-kajian dari berbagai perspektif.

“Jangan sampai terjebak apriori yang menolak atau mendukung. Lihat secara cermat berbagai kajian yang obyektif,” ujarnya kepada awak media di Tangerang, Rabu (8/4/2020).

Yusuf menggarisbawahi, banyak suara yang melihat RUU Ciptaker secara general. Sehingga produk Omnibus Law ini menjadi seolah salah semua dan harus ditolak, atau sebaliknya. Padahal, kata dia, Omnibus Law ini gabungan banyak undang-undang.

Ia menggambarkan seperti sebuah bangunan atau rancangan bangunan yang sangat besar. Jika dibuat dengan tujuan memperbaiki iklim perekonomian, artinya banyak aspek yang harus dibahas.

“Jadi, mana bisa ada usulan rancangan bangunan besar ujug-ujug kita bilang, salah semua. Atau ini bagus semua, kan harus dikaji,” tegasnya.

Yusuf mengatakan, RUU ini memang harus dicermati dengan kepala dingin, untuk melihat mana yang diperbaiki, diperdalam, dan didiskusikan.

“Itu gunanya pembahasan di DPR. Memang tidak mungkin diterima semua, atau ditolak semua, padahal dibahas saja belum,” katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x