Layanan Skytrain Bandara Soetta Dihentikan Sementara

- 16 April 2020, 13:30 WIB

PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menghentikan sementara layanan KA Layang (Skytrain) pada Rabu (15/4/2020) hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Penghentian sementara layanan moda transportasi antar terminal di Bandara Soetta ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang mengatakan, layanan skytrain dihentikan sementara untuk menerapkan social distancing atau physical distancing guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami sampaikan bahwa sejak pukul 00.00 WIB atau Rabu dinihari layanan Skytrain Bandara Soetta dihentikan sementara. Sebagai pengganti moda transportasi antar terminal akan dilayani menggunakan Shuttle Bus," ujar Febri.

Menurut dia, di terminal 1, shuttle bus akan melayani penumpang atau pengguna jasa melalui terminal 1A keberangkatan mulai pukul 05.00 - 23.54 WIB. Sementara di terminal 2 akan dilayani di gate 3 keberangkatan mulai pukul 05.06 - 00.00 WIB.

"Sedangkan di terminal 3, shuttle bus tetap dilayani di gate 3 keberangkatan mulai pukul 05.18-00.02 WIB. Shuttle bus ini akan beroperasi melayani pengguna jasa atau penumpang setiap 14 menit sekali dengan memperhatikan physical distancing," kata Febri kembali.

Penghentian sementara layanan Skytrain tersebut juga merupakan bentuk dukungan PT Angkasa Pura II dalam mengimplementasikan PSBB di Banten.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya terkait PSBB di wilayah Tangerang," jelasnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II telah menetapkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan status Minimum Operation mulai 1 April 2020 lalu. Dimana, pelayanan penumpang dilakukan 24 jam hanya di Terminal 1A, 2D, 2E dan Terminal 3. (Dewi Agustini)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x