TANGERANG, (KB).- Memasuki arus balik Idulfitri 1441 H, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memberlakukan pengendalian transportasi melalui titik penyekatan kendaraan di KM 30 Tol Tangerang Merak arah Jakarta tepatnya di gerbang Tol Cikupa, Rabu (27/5/2020).
Di posko penyekatan ini, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga sore hari, tercatat sebanyak 337 kendaraan yang diputarbalikkan ke arah asal.
Direktur Teknik & Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi menyampaikan bahwa ASTRA Tol Tangerang-Merak mendukung pembatasan kegiatan berpergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.
"ASTRA Tol Tangerang-Merak bersama pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan DKI Jakarta terus berkoordinasi untuk tetap siaga melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya, dalam keterangan tertulis PT Marga Mandalasakti, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga : Di KM 30 Tol Tangerang Merak, Posko Larangan Mudik Mulai Beroperasi
Sebelumnya, kata dia, pada tanggal 12-26 Mei 2020 kegiatan penyekatan berada di Tol Tangerang Merak arah Merak di titik lokasi yang sama.
"Posko pengecekan PSBB lainnya juga tetap berjalan di gerbang tol setelah transaksi keluar Gerbang Tol Serang Timur, Serang Barat, Cilegon Timur, Cilegon Barat, dan Merak," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan adanya PSBB dan posko penyekatan berdampak pada trafik lalu lintas Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Tentunya hal ini berdampak pada trafik lalu lintas, meskipun begitu pergerakan kendaraan jelang Lebaran kemarin sempat menunjukkan peningkatan namun masih di bawah trafik harian normal,” ujar Rinaldi. (KO)*