1549852

Koperasi Simpan Pinjam Ilegal Marak, DPRD Banten Minta Dinas Terkait Turun Tangan

- 13 Mei 2024, 06:05 WIB
Komisi II DPRD Banten saat menggelar rapat bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten pada Selasa, 7 Mei 2024.
Komisi II DPRD Banten saat menggelar rapat bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten pada Selasa, 7 Mei 2024. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Koperasi simpan pinjam yang statusnya ilegal marak di wilayah Provinsi Banten. Atas persoalan itu DPRD Provinsi Banten meminta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten turun tangan melakukan penertiban.

Desakan penertiban terhadap Koperasi simpan pinjam ilegal, disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten H. Iip Makmur.

Menurut politisi PKS itu, keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal menyusahkan masyarakat lantaran memberlakukan bunga pinjaman tinggi.

Baca Juga: Keberadaan Pinjol dan Bank Keliling Dikeluhkan, Pedagang Diminta Bentuk Koperasi Mandiri

"Bunganya terlalu tinggi, karena menyulitkan masyarakat bukan hanya membantu masyarakat, walaupun tujuan awalnya membantu masyarakat tapi buktinya kan menyusahkan masyarakat," ujar iip belum lama ini kepada Kabar Banten.

Persoalan maraknya koperasi simpan pinjam yang belum mengantongi izin lengkap itupun sempat dibahas Komisi II DPRD Provinsi Banten dengan Dinas Koperasi dan UKM Provisni Banten dalam rapat koordinasi di Gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa 7 Mei 2024.

"Jadi sekali lagi kami meminta dinas terkait dalam hal ini dinas teknis, Dinas Koperasi UKM untuk segera melakukan tindakan yang ril dilapangan. Yang ilegal ilegal itu ditertibkan, mereka harus patuh terhadap regulasi dan ketentuan hukum yang ada," kata Iip.

Ia menjelaskan, tindakan ril yang dimaksud yakni Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap seluruh koperasi simpan pinjam. Termasuk dilihat legalitas dari koperasi simpan pinjam itu sendiri.

"Pertama sekali lagi mengevaluasi apakah koperasi ini berizin atau tidak dari sisi legalitasnya. Kemudian kedua juga disesuaikan dengan regulasi yang ada," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Praktik Bank Keliling, Bupati Pandeglang Irna Narulita Terbitkan Surat Imbauan

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah