BPJAMSOSTEK Serang Sosialisasi Manfaat Program JKK dan JKM

- 6 Agustus 2020, 18:10 WIB
Seorang Pedagang di Pasar Rau Kota Serang, menunjukan brosur sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK.*
Seorang Pedagang di Pasar Rau Kota Serang, menunjukan brosur sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK.* /

KABAR BANTEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang, melakukan sosialisasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pedagang dan pekerja non formal di sekitar Pasar Rau Serang, Kamis, 6 Agustus 2020. Dalam kegiatan itu, BPJAMSOSTEK juga membagikan masker gratis.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang, Didin Haryono mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi manfaat Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pedagang dan pekerja non formal di sekitar Pasar Rau Kota Serang sekaligus membagikan masker gratis membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

“Para pekerja informal atau pedagang di Pasar Rau harus diberikan informasi manfaat program BPJAMSOSTEK dengan cara yang berbeda. Karena mereka dari pagi hingga malam berada di pasar dan minim mendapatkan informasi tentang manfaat jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Didin.

Baca Juga : Manfaat Program JKM, BPJamsostek Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN Setwan Banten

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJAMSOSTEK. Salah satunya manfaat program  JKK dan JKM.

“Program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, namun juga bisa diikuti oleh pekerja informal karena program JKK dan JKM merupakan program termurah dan terjangkau. Hanya dengan Rp16.800, manfaat yang didapat luar biasa,” ujar Didin.

BPJAMSOSTEK, kata dia, merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan Jaminan Sosial bagi pekerja. Kemudian, kenaikkan manfaat program JKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang awalnya sebesar Rp12 Juta, naik menjadi Rp42 Juta.

“Tidak hanya formal saja, namun pekerja informal juga dapat Rp42 juta. Begitu juga dengan program JKK, berapa pun biaya pengobatan dan perwatannya sama antara pekerja formal dan informal,” ujarnya.

Baca Juga : Manfaat Program JKK, BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Lakukan Pendampingan RTW Pekerja

Ia menambahkan, pekerja terbagi dua yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Pekerja seperti pedagang, petani, tukang ojek, tukang becak, termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.

“Pemerintah tidak akan membeda-bedakan pelayanan BPJAMSOSTEK, semuanya akan dilayani sesuai dengan aturan yang berlaku. Sangat rugi bagi masyarakat Banten khususnya Serang Raya yang tidak segera mendaftarkan dirinya dan pekerjanya pada program BPJAMSOSTEK, BPJAMSOSTEK memang Oke,” ujar Didin.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x