Dinkop Lebak Data UMKM Penerima Bantuan Modal Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

- 24 Agustus 2020, 23:35 WIB
umkm
umkm /

KABAR BANTEN - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Lebak, Yudawati mengaku tengah mendata pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan untuk diusulkan mendapat bantuan modal dari pemerintah pusat sebesar Rp2,4 juta.

"Sedang kami data, dan selanjutnya akan diverifikasi agar para penerima bisa segera mendapatkan bantuan," kata Yudawati, Senin 24 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, persyaratan pelaku UMKM yang mendapat bantuan itu, antara lain harus dilengkapi foto aktivitas produksi tempat usahanya. Persyaratan lainnya harus melengkapi surat keterangan usaha dari desa/kelurahan setempat serta KK, KTP, dan identitas lainnya termasuk memiliki nomor rekening.

"Kami berharap pendataan itu sudah dapat dirampungkan dan dapat para pelaku UMKM dapat segera menerima bantuan modal untuk meningkatkan produksi usahanya," kata Yudawati.

Baca Juga : Puluhan Ribu UMKM di Kota Tangerang Akan Dapat Bantuan Rp2,4 juta

Sementara, salah seorang pelaku UMKM di Lebak, Ipin menyambut baik adanya bantuan modal dari pemerintah tersebut. Sebab, selama ini di tengah pandemi Covid-19 Ia terpaksa mengurangi produksi usahanya, sehingga omzet pendapatan menurun sekitar 50 persen dibandingkan hari normal.

"Biasanya memproduksi keripik pisang dan singkong sebanyak 50 kilogram. Namun, saat ini hanya mampu 25 kilogram," katanya.

Penyaluran bantuan modal dari pemerintah pusat dinilai bisa menolong pelaku UMKM agar bisa meningkatkan produksi usaha.

"Kami sekarang pendapatan kotor sekitar Rp 650.000 dari sebelumnya Rp1.300.000 per hari, dengan menyerap tiga orang tenaga kerja," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x