Diduga Terlibat Pinjol Ilegal, OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening

- 23 Desember 2023, 11:31 WIB
OJK minta perbankan blokir puluhan rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal.
OJK minta perbankan blokir puluhan rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal. /Dokumen OJK

KABAR BANTEN - Perbankan diminta Otaritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 85 rekening yang diduga terlibat dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir serta membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Sejak September 2023, OJK telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan juga diminta untuk menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.

Khususnya, pinjaman online atau pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).

Terutama, dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.

"Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri," katanya, Jumat 22 Desember 2023.

Pihaknya juga telah berkomitmen melakukan upaya penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian masyarakat.

Seperti pinjaman online atau pinjol ilegal yang akan terus dilakukan oleh OJK, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"OJK juga berkomitmen akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Termasuk penggunaan perbankan, baik secara kelembagaan mau pun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu," ujarnya.

Hal itu juga berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Yang mengamanatkan OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi
praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan," tuturnya.

Kemudian, dia menjelaskan, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat mengenai pinjaman online atau pinjol ilegal.

Di antaranya tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, mau pun media sosial.

"Bahkan biasanya meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas," ucapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x